Unsur Tanda Tangan Elektronik

Tanda Tangan Elektronik memiliki unsur-unsur sebagai berikut
confidentiality

confidentiality

Memastikan bahwa informasi elektronik tidak diketahui/bocor kepada pihak yang tidak berhak mengetahuinya

Integrity

Integrity

Memastikan bahwa informasi elektronik tidak mengalami pengubahan/modifikasi selama disimpan atau dikirimkan (utuh)

Non-Repudiation

Non-Repudiation

Memastikan bahwa pihak yang mengirimkan/membuat informasi elektronik tidak dapat menyangkal

Apa itu I-teken?

kebutuhan akan kerahasiaan informasi serta penjagaan atas keaslian suatu informasi dirasa semakin meningkat. Legalisasi dokumen dengan tanda tangan merupakan cara yang selama ini digunakan di sebagian besar wilayah di Indonesia dan masih memiliki celah dalam hal keamanan karena masih bisa ditiru atau dipalsukan. Pada tahun 2008 diterbitkan Undang-undang ITE Nomor 11 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan dasar UU ITE ini maka dimulailah penerapan tanda tangan elektronik (E-Signature) di perusahaan-perusahaan di Indonesia. Di lingkungan Pemerintah Kota Batam sendiri, teknologi tanda tangan elektronik ini sudah mulai dibangun pada tahun 2017 untuk diimplementasikan pada aplikasi-aplikasi yang telah dibangun oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam. Pada tahun 2019 diharapkan aplikasi yang diberi nama i-Teken ini bisa mulai diterapkan sehingga era digitalisasi dokumen bisa segera terlaksana. i-Teken adalah aplikasi berbasis mobile berbasis Android yang digunakan untuk proses pembubuhan tanda tangan elektronik (E-Signature) pada dokumen-dokumen yang diterbitkan secara elektronik pada aplikasi yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam.