Fungsi Tanda Tangan Elektronik
Tanda tangan elektronik merupakan sebuah skema matematis yang memiliki keunikan dalam mengidentifikasikan seorang atau subjek hukum di dunia digital. Dan hebatnya skema tersebut ternyata telah mampu membuktikan validitas dari tanda tangan tersebut secara online (real time).
Tanda tanga elektronik memang digunakan untuk memberikan kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah pada dokumen elektronik dan transaksi elektronik. Seperti yang tercantum pada pasal 11 Undang-Undang ITE Tahun 2008, Undang-Undang yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum.
UU ini memiliki kewenangan untuk yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ini baik yang berada di wilayah hukum maupun luar hukum Indonesia dan memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Tanda tangan elektronik juga bisa untuk menandatangani dukumen yang berbentuk PDF dengan menggunakan software Adobe Reader DC (free). Sehingga kita bisa membuat dokumen legal elektronik tanpa harus menggunakan kertas lagi.
Tanda tangan elektronik juga bisa digunakan untuk login dan bertransaksi pada aplikasi (eGoverment, eBanking, eCommerce dan eServices lainnya). Sayangnya hingga kini belum ada aplikasi yang siap untuk menggunakan sertifikat elektronik ini. Namun kini sedang diproses pembuatannya oleh layanan publik sebuah aplikasi yang dapat menggunakan sertifikat elektronik.
Manfaat Tanda Tangan Elektronik
- Kerahasiaan atau confidentiality pesan lebih terjaga dari orang yang tidak berhak membacanya.
- Integritas data akan terjamin. Maka pesan masih terjamin asli atau belum pernah dimanifulasi selama pengiriman.
- Lebih otentik karena melalui identifikasi kebenaran pihak-pihak yang berkomunikasi atau pihak-pihak yang berkorepondensi.
- NIR penyangkalan. Akan mencegah identitas yang berkorespondesi untuk melakukan penyangkalan terhadap pesan yang telah ia kirimkan. Hal ini merupakan konsekuensi dari poin pertama dan kedua apabila data dan identitas pengirim telah dapat diverifikasi maka pengirim tidak bisa menyangkat telah menandatangani pesan tersebut dan ini biasanya terdapat pada surat perjanjian.